Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.stikesawalbrospekanbaru.ac.id/xmlui/handle/123456789/72
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNURMAJILA-
dc.date.accessioned2022-02-08T02:44:57Z-
dc.date.available2022-02-08T02:44:57Z-
dc.date.issued2021-10-06-
dc.identifier.urihttps://repository.stikesawalbrospekanbaru.ac.id/xmlui/handle/123456789/72-
dc.description.abstractStandar Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal radiologi, menyatakan bahwa waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax yaitu ≤ 3 jam mulai pasien di foto sampai dengan hasil yang sudah di ekspertise. Pelayanan radiologi yang diberikan kepada pasien rumah sakit harus sesuai dengan standar mutu pelayanan. Penelitian ini menggunakan penelitian mix methods, metode penelitian dengan mengkombinasikan antara dua metode penelitian sekaligus yaitu menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif dalam suatu kegiatan penelitian, Penelitian dilakukan di Instalasi radiologi RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau pada bulan Juni-Juli 2021. Hasil penelitian yang dilakukan selama satu bulan didapat jumlah waktu tunggu foto thorax pasien rawat jalan yang diteliti adalah 30 pasien. Pasien yang diteliti oleh penulis yaitu pasien foto thorax rawat jalan. pendaftaran dibuka mulai jam 08.00-14.30 WIB. Setelah mendapat surat permintaan foto thorax, melakukan pemeriksaan, dan mengambil hasil foto thorax disertai bacaan dan validasi dokter radiologi. Setelah melakukan perhitungan diketahui rata-rata waktu tunggu selama satu bulan adalah 3 jam 07 menit 26 detik dengan presentase 53,3%.en_US
dc.subjectWaktu tungguen_US
dc.subjectPelayananen_US
dc.subjectFoto Thoraxen_US
dc.titleANALISIS WAKTU TUNGGU PELAYANAN FOTO THORAX PASIEN RAWAT JALAN DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD ARIFIN ACHMAD PROVINSI RIAUen_US
Appears in Collections:Kertas Karya Diploma

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18002046_NURMAJILA.pdf4.62 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.