Abstract:
Kaset radiografi konvensional perlu dilakukan uji kebocoran untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan radiologi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1250 Tahun 2009 tentang pedoman kendali mutu (quality control) peralatan radiodiagnostik, uji kebocoran kaset dilakukan dengan frekuensi satu tahun sekali, setiap selesai perbaikan fisik terhadap kaset radiografi dan apabila dibutuhkan.
Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan metode desain eksperimental. Data didapatkan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan dengan cara mengukur lebar fog yang terdapat pada film menggunakan penggaris melalui tiga kali pengujian dan tiga kali pengukuran pada setiap pengujian. Berdasarkan KEMENKES No. 1250 Tahun 2009 nilai batas toleransi kebocoran kaset adalah apabila terdapat lebar fog <0,5 cm.
Berdasarkan hasil uji kebocoran kaset, pengujian pertama diperoleh nilai lebar fog 0 cm, pengujian kedua diperoleh nilai lebar fog 0 cm, pengujian ketiga diperoleh nilai lebar fog 0 cm. hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kebocoran kaset yang melebihi batas toleransi.