Abstract:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1250/MENKES/XII/2009 tentang Pedoman kendali mutu Peralatan Radiodiagnostik, frekuensi uji kesesuaian lapangan kolimasi dengan berkas radiasi adalah 1 (satu) tahun sekali atau setelah perbaikan, perawatan rumah tabung dan kolimator. Ketidaktepatan luas lapangan kolimasi dengan berkas radiasi juga dapat mempengaruhi hasil gambaran radiograf karena objek yang kita inginkan tidak tervisualisasi dengan tepat dan baik.
Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan metode eksperimental. Data didapatkan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukana dengan cara mengobservasi posisi bola baja tidak boleh melewati lingkaran pertama Berdasarkan IEC (Komisi Elektronik Internasional).
Berdasarkan hasil uji ketetapan titik fokus berkas sinar-X,masih di dalam batas toleransi IEC (Komisi Elektronik Internasional). Hal ini ditunjukan dari bola baja tidak melewati ring pertama.